Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal dalam bentuk uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Penerima Manfaat Pemberian Tunjangan Hari Tua, adalah :
Dalam hal pegawai yang meninggal dunia/tewas tidak mempunyai istri/suami Tunjangan Hari Tua diberikan kepada anaknya dan apabila tidak mempunyai istri/suami dan anak Tunjangan Hari Tua diberikan kepada orang tuanya
Apabila tidak mempunyai istri/suami, anak dan orang tua, Tunjangan Hari Tua diberikan kepada wakil ahli waris yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku
Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk layanan pemeliharaan kesehatan kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal sesuai ketentuan yang berlaku, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.
Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Pensiun, adalah :
Peserta sebagai Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Pensiun memiliki hak dan kewajiban yang diatur sebagai berikut :
2. Kewajiban Peserta
3. Menginformasikan apabila ada perubahan status keluarga
Biaya Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung dan tidak diberikan penggantian oleh YAKKAP I adalah sebagai berikut :
Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk meningkatkan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku, terdiri dari :