Layanan

Program Pemberian Tunjangan Hari Tua

Program Pemberian Tunjangan Hari Tua

Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal dalam bentuk uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Kepesertaan

  1. Calon Pegawai Perusahaan
  2. Pegawai Perusahaan
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diperbantukan di Perusahaan
  4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditugaskan di Perusahaan
  5. Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ditugaskan di Perusahaan
  6. Pegawai PerusahaanDiperbantukan di Luar Perusahaan
  7. Pegawai Perusahaan Ditugaskan di Luar Perusahaan

Iuran

  1. Iuran Perusahaan
  2. Iuran Calon Pegawai Perusahaan, Pegawai Perusahaan termasuk Pegawai Perusahaan yang diperbantukan/ditugaskan diluar Perusahaan sebesar 5% (lima persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  3. Iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diperbantukan di Perusahaan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  4. Iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang Ditugaskan/Dipekerjakan di Perusahaan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji Dasar (Gadas)
  5. Hasil pengembangan pengelolaan dana program THT oleh YAKKAP I
  6. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
  7. Wakaf
  8. Hibah
  9. Hibah Wasiat
  10. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penerima Manfaat

Penerima Manfaat Pemberian Tunjangan Hari Tua, adalah :

  1. Pegawai yang diberhentikan
  2. Janda/duda dari Pegawai yang meninggal dunia/tewas

Dalam hal pegawai yang meninggal dunia/tewas tidak mempunyai istri/suami Tunjangan Hari Tua diberikan kepada anaknya dan apabila tidak mempunyai istri/suami dan anak Tunjangan Hari Tua diberikan kepada orang tuanya

Apabila tidak mempunyai istri/suami, anak dan orang tua, Tunjangan Hari Tua diberikan kepada wakil ahli waris yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku  

Manfaat Tunjangan Hari Tua

  1. Pegawai yang telah bekerja di Perusahaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dapat diberikan Uang Muka Tunjangan Hari Tua sebesar 5 (lima) kali Gaji Dasar (Gadas)
  2. Pembayaran Uang Muka Tunjangan Hari Tua juga diberikan setelah Pegawai mencapai masa kerja tahun ke-15, tahun ke-20, tahun ke-25, tahun ke-30
  3. Pembayaran manfaat Tunjangan Hari Tua dilakukan secara sekaligus kepada setiap pegawai yang berhenti karena pensiun maupun karena sebab lain. 
  4. Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena cacat.
  5. Jaminan Tunjangan Hari Tua diberikan penuh kepada pegawai yang berhenti karena meninggal dunia.
Program Bantuan Pemeliharaan Kesehatan

Program Bantuan Pemeliharaan Kesehatan

Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk layanan pemeliharaan kesehatan kepada pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal sesuai ketentuan yang berlaku, yang pengelolaannya oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dipercayakan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Kepesertaan

  1. Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal
  2. Pegawai yang diberhentikan karena diangkat menjadi anggota Direksi BUMN
  3. Pegawai berhenti karena meninggal dunia/tewas/cacat/sakit sebelum mencapai usia pensiun
  4. Rasionalisasi Pegawai
  5. Keluarga yang tercantum dan tertanggung dalam Surat Keputusan Pensiunan Pegawai

Iuran

  1. Iuran Perusahaan berdasarkan perhitungan Aktuaria, yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Sumber lain yang telah dikelola oleh YAKKAP untuk Program Jaminan Kesehatan Pensiun
  3. Iuran Tambahan Pegawai aktif sebesar 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) potongan setiap bulan dari penghasilan Pegawai

Penerima Manfaat

Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Pensiun, adalah :

  1. Peserta
  2. Anggota Keluarga yaitu :
  • Istri/Suami
  • Janda/Duda
  • Anak yang ditanggung, adalah :
  • Anak yang tercantum dalam SK Pensiun.
  • Usianya dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak atau belum pernah menikah serta tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Jika masih sekolah/kuliah bisa ditanggung terus sampai usia 25 (dua puluh lima) tahun dengan syarat menyampaikan surat keterangan kuliah (S1) kepada YAKKAP I.
  • Anak yang cacat dan tercantum dalam Surat Keputusan Pensiun, serta memberikan surat keterangan dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan surat keterangan keadaan cacat anak yang bersangkutan.

Fasilitas Kesehatan Pensiun

  1. Diberikan fasilitas Rawat Jalan Kelas 1 (Satu) dari Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
  2. Diberikan fasilitas Rawat Inap Kelas 1 (Satu) dari Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
  3. Diberikan fasilitas tambahan rawat inap dengan besaran maksimal 22.385.000,- (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiiwa per Tahun dengan hak masing-masing jiwa yang tidak dapat dialihkan
  4. Penggantian Biaya Ambulance maksimal sebesar 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Hak dan Kewajiban Penerima Manfaat

Peserta sebagai Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan Pensiun memiliki hak dan kewajiban yang diatur sebagai berikut :

  1. Hak Peserta
    • Didaftarkan oleh Perusahaan melalui YAKKAP I sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
    • Menerima manfaat berupa fasilitas kesehatan Pensiun

      2. Kewajiban Peserta

  • Menaati peraturan yang berlaku
  • Melengkapi syarat-syarat terkait fasilitas kesehatan Pensiun, untuk :
  1. Rawat Jalan dan Rawat Inap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Biaya Tambahan Rawat Inap dari YAKKAP I sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Biaya Tambahan Rawat Inap sesuai ketentuan yang berlaku pada Pihak Ketiga, dalam hal YAKKAP I bekerjasama dengan Pihak Ketiga untuk pemberian fasilitas tambahan biaya Rawat Inap

      3. Menginformasikan apabila ada perubahan status keluarga

Biaya Pemeliharaan Kesehatan Pensiun

Biaya Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung dan tidak diberikan penggantian oleh YAKKAP I adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan rawat jalan;
  2. Pelayanan Rawat lnap yang dilaksanakan diluar rumah sakit yang tidak memiliki  izin dari Kementerian Kesehatan;
  3. Pembelian obat tanpa resep dokter;
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  5. Pemeriksaan dan pengobatan yang tidak  berdasarkan  keilmuan yang dipelajari di Fakultas Kedokteran Program studi Strata 1 Pendidikan Dokter, termasuk pemeriksaan dan  pengobatan  alternatif atau  tradisional  yang  sudah  diakui  secara  medis/ilmu kedokteran  dan  telah  disahkan  oleh  Majelis  Dokter  Ahli  (MDA)  lkatan  Dokter Indonesia (IDI) seperti halnya,  namun tidak terbatas pada akupuntur, chiropractic, herbal, kelasi dan terapi ozon;
  6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  7. Gangguan kesehatan/penyakit    yang    timbul    sebagai     akibat     lanjutan     dari penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika dan sejenisnya, misalnya kecelakaan yang diakibatkan  karena mengendarai kendaraan dalam keadaan  mabuk,  penyakit yang timbul akibat pemakaian jarum suntik yang tercemar dan lain-lain;
  8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri atau perbuatan ke arah itu atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  9. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  10. Alat kontrasepsi;
  11. Perawatan kosmetik/kecantikan,  misalnya jerawat,  keloid, pemutihan,  penumbuhan  rambut, dan lain-lain;
  12. Tindakan/upaya penurunan berat badan (obesitas);
  13. Pelayanan gigi ortodonsi dan untuk tujuan kosmetik, misalnya tindakan  meratakan gigi, menghilangkan  celah antara dua gigi dengan bridge, pemasangan gigi palsu yang dilapisi  logam  perak  atau  logam  keemasan, semua tindakan yang berkaitan  dengan kawat gigi (bracket) dan lain-lain;
  14. Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis;
  15. Semua jenis   pelayanan  kesehatan   yang  berhubungan   dengan  imunisasi,   kecuali imunisasi dasar (Bacillus Calmette-Guerin (BCG),  Difteri, Pertusis, dan Tetanus  (DPT), polio dan  campak) serta hepatitis B;
  16. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, misalnya inseminasi & program bayi tabung;
  17. Pemeriksaan dan pengobatan disfungsi seksual;
  18. Tes kehamilan;
  19. Perbekalan/alat-alat kesehatan   rumah  tangga   misal  termometer,  celana   hernia, stocking varises, dan lain-lain kecuali pembalut wanita pada kasus persalinan;
  20. Biaya yang timbul dalam pengurusan jasa non medis, meliputi pembayaran telepon, biaya laundry, dan lain-lain kecuali biaya administrasi dan meterai;
  21. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan Pensiun yang diberikan;
  22. Dalam bentuk obat-obatan, yang meliputi:
  23. Obat-obatan yang tidak tercantum dalam buku farmakope Indonesia atau buku standar obat lainnya;
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan (pemutih, penumbuh rambut dan lain-lain);
  • Semua obat dan/atau vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit yang sedang diderita;
  • Makanan pelengkap, seperti makanan bayi dan susu;
  • Pangan khusus yang dikonsumsi untuk keadaan tertentu, misalnya pengidap diabetes, atlet, dan sebagainya;
  • Obat-obat pelengkap, seperti balsem, minyak kayu putih, pelembab, krim vagina, sabun, sampo, dan sejenisnya.
Program Bantuan Lainnya

Program Pemberian Bantuan Lainnya

Program yang diberikan bagi Pegawai PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk meningkatkan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku, terdiri dari :

  • Bantuan Kesejahteraan Multiguna
  • Bantuan Kesejahteraan Kepemilikan Rumah
  • Bantuan Kesejahteraan Sosial Lainnya