Tentang Kami

Profil Yayasan

Nama Yayasan

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I)

 

Bidang Usaha

Bidang sosial dan kemanusiaan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program

 

Program Kegiatan

  • Program Pemberian Tunjangan Hari Tua
  • Program Pemeliharaan Kesehatan
  • Program Pemberian Bantuan Lainnya

 

Status Yayasan

Yayasan Independen yang didirikan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero)

 

Kepemilikan

100 % Oleh Yayasan

 

Tanggal Pendirian

02 Mei 2003

 

Dasar Hukum Pendirian

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan

 

Akte Pendirian

  1. Akta Notaris Mily Karmila Sareal, S.H Nomor : 2 tanggal 06 Mei 2003 sebagaimana telah diperbaiki dengan Akta Notaris yang sama Nomor : 2 tanggal 02 September 2003 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam Keputusannya Nomor : C-116.HT.01.02.2003 tanggal 19 September 2003, Tambahan Berita Negara RI Nomor : 112.
  2. Akta Notaris Yunardi, S.H Nomor : 17 tanggal 14 Februari 2006 sebagaimana telah diperbaiki dengan Akta Notaris yang sama Nomor : 7 tanggal 09 Maret 2006 dan Akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Keputusannya Nomor : C-883.HT.01.05.TH 2006 tanggal 05 Mei 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 68 tanggal 25 Agustus 2006, Tambahan Berita Negara RI Nomor 550 Tahun 2006 yang keduanya merupakan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan. 
 

Sejarah Yayasan

Bahwa perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura I mempunyai program dalam pemberian Tunjangan Hari Tua (THT) kepada karyawan Angkasa Pura I pada saat karyawan berhenti bekerja, dimana program tersebut dikelola bersama dengan program pensiun karyawan dan pensiun janda/duda karyawan Angkasa Pura I dan karyawan Angkasa Pura II oleh Yayasan yang didirikan oleh Direksi perseroan Terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II dengan nama Yayasan Dana Pensiun Bersama Angkasa Pura (YDPBAP).

Bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 11 tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (1992) tentang Dana pensiun maka program pensiun karyawan dan pensiun janda/duda karyawan harus dikelola oleh suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-undang tersebut. Untuk keperluan tersebut direksi perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura I dan direksi perseroan perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II masing-masing telah membentuk dana pensiun. Dana Pensiun Angkasa Pura I (DAPENRA) telah mendapat persetujuan menteri keuangan berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor KEP.274/KM.17/1999 juncto keputusan menteri keuangan nomor KEP/.39/KM17/1999 tertanggal lima belas nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (15-11-1999).

Bahwa kekayaan program Tunjangan Hari Tua Karyawan Angkasa Pura I yang selama ini di kelola oleh yayasan dana pensiun bersama Angkasa Pura (YDPBAP), berdasarkan rapat direksi perseroan terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura I dan Direksi Perseroan Terbatas PT. (Persero) Angkasa Pura II tanggal dua juli tahun dua ribu dua (2-7-2002) telah diadakan finalisasi pembagian kekayaan Tunjangan Hari Tua Karyawan Angkasa Pura I dan Tunjangan karyawan Angkasa Pura II.

Bahwa sehubungan dengan telah dikelolanya program pensiun karyawan dan janda/duda karyawan Angkasa Pura I dan karyawan Angkasa Pura II oleh masing-masing lembaga yang terpisah, maka dalam rangka kelanjutan pengelolaan program Tunjangan Hari Tua Karyawan Angkasa Pura I tersebut perlu dibentuk badan pengelola tersendiri dalam hal ini dalam bentuk yayasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun dua ribu satu (2001) tentang Yayasan.

Regulasi

Undang-Undang tentang Yayasan. 
>> Lihat PDF

Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan.
>> Lihat PDF

Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan

>> Lihat PDF

Visi & Misi

Visi

Menjadi mitra pendukung perusahaan dalam mewujudkan Kesejahteraan Karyawan Dan Pensiunan

Misi

  • Mengelola Dana secara profesional dan GCG dalam upaya meringankan beban Perusahaan;
  • Bersama-sama Perusahaan meningkatkan kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan;
  • Melayani Karyawan dan Pensiunan untuk terus tetap sejahtera;

Nilai-nilai Yayasan

Struktur Organisasi

Dengan susunan struktur organisasi yang kuat, YAKKAP I akan selalu berinovasi dalam memberikan pelayan yang melebihi harapan peserta.

Kepengurusan

Pembina & Pengawas
MMA Indah Preaastuty (Ketua Pembina)
MMA Indah Preaastuty
(Ketua Pembina)
Wahyudi (Pembina)
Wahyudi
(Pembina)
Hary Budi Waluyo (Ketua Pengawas)
Hary Budi Waluyo
(Ketua Pengawas)
Adi Permana (Anggota Pengawas)
Adi Permana
(Anggota Pengawas)
Jemmy J. Pongoh(Anggota Pengawas)
Jemmy J. Pongoh
(Anggota Pengawas)
Annang Setia Budhi (Anggota Pengawas)
Annang Setia Budhi
(Anggota Pengawas)
Pengurus
Djoko Wahyono (Ketua)
Djoko Wahyono
(Ketua)
Junius F. Walenta (Sekretaris)
Junius F. Walenta
(Sekretaris)
Sulistyaningsih (Bendahara)
Sulistyaningsih
(Bendahara)

Anak Usaha

PT. Yapro Artha Perdana didirikan berdasarkan Akta nomor 08 tanggal 26 September 2014 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat nomor AHU-27609.40.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, selanjutnya telah dilakukan perubahan terhadap akte pendirian PT.Yapro Artha Perdana pada tanggal 18 November 2016 dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan Ham nomor AHU-0021799.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 18 November 2016.

 

Tujuan Utama pembentukan PT.YAP adalah untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan dan jasa memenuhi ketentuan perundangan yayasan terkait bisnis sektor riil dari YAKKAP I.

 

6 (enam) Kelompok Kegiatan Usaha yaitu:

1. Pengelolaan Venue (Event & Wedding)

2. Pengelolaan Parkir 

3. General & Office Supplies (Percetakan, Konveksi, ATK, Digital Printing)

4. Food & Beverage

5. Travel Management

6. Pengelolaan SPBU & SPBK